Budgeting and Reporting Control for KKKS
Budgeting and Reporting Control
For
For
Joint Cooperation Contract (KKKS)
"POD, WP&B, FQR, AFE, PIS, and PPP CONCEPTS"
"POD, WP&B, FQR, AFE, PIS, and PPP CONCEPTS"
INSTRUKTUR: Ir. KUSWO WAHYONO, MM
22-24 Agustus 2017, Yogyakarta
11-13 Oktober 2017, Yogyakarta
11-13 Oktober 2017, Yogyakarta
PENDAHULUAN
Bentuk Production
Sharing Contract (PSC)memberikan akses pada kegiatan eksplorasi dan
pengembangan industri hulu
minyak dan gas bumi (migas) yang
ditandai dengan pembagian produksi
migas sebagai hasil kerjasama antara investor
("Kontraktor") dengan Pemerintah sebagai pemegang
hak
atas tambang migas
(mineral right).
Proyek eksplorasi dan pengembangan industri hulu migas ditandai oleh
modal investasi sangat
besar, tenggang waktu panjang, dengan informasi wilayah kerja
tidak lengkap.Dalam banyak kasus ditemukan perbedaan yang signifikan dalam
kemampuan masing-masing pihak yang terlibat dalam
perjanjian untuk menanggung risiko.
Untuk memenuhi
kondisi
tersebut,
diperlukan suatu
prespektif
keekonomian
yang terkait dengan Plan of Development (POD). POD merupakan kata kunci usaha di bidang hulu migas yang padat
modal, berteknologi tinggi
dan beresiko besar,
sehingga
perencanaan
pengembangan lapangan perlu dilakukan secara cermat, komprehensif, dan terintegritasi.Penyusunan POD harus
dibuat serealistis
mungkin sehingga mudah diterapkan sesuai kondisi di
lapangan.
Work Program & Budget (WP&B) merupakan cerminan parsial dari POD yang dibuat berkesinambungan secara
tahunan agar sasaran pengembangan lapangan yang dituangkan dalam
POD
dapat dikendalikan dan dikontrol dengan seksama. Dengan adanya POD dan WP&B yang baik,
maka risiko penyimpangan akibat ketidakpastian yang berdampak kerugian besar dapat diketahui secara dini. Indikator lain yang dapat dijadikan panduan dalam kegiatan migas adalah Authorization
for Expenditure (AFE), dimana
AFE merupakan kewenangan yang diberikan kepada
Kontraktor untuk pembiayaan yang digunakan dalam kegiatan hulu migas.
Pedoman Tata Kerja
Nomor
60 SKK Migas Tentang Persetujuan Penyelesaian Pekerjaan (PPP) merupakan hal baru yang diterbitkan oleh SKK Migas pada Oktober 2015. PTK ini membahas
Persetujuan Penyelesaian Pekerjaan seluruh Proyek Pengeboran dan Kerja
Ulang Sumur serta Pekerjaan dengan pengeluaran bersifat non
capital costs yang diproses melalui mekanisme
Authorization for Expenditure (AFE).
POD, WP&B, FQR, AFE,Closed Out
AFE Report, PIS, dan PPPmerupakan satu hal terpadu yang
harus dimiliki
dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan hulu industri migas.Program pelatihan 3 hari ini memberikan
secara komprehensif menggunakan teknologi aplikasi industri hulu migas,
pengetahuan serta
konsep penerapan PSC
di Indonesia, termasuk bagaimana menyusun POD, WP&B,
FQR, AFE, Closed
Out AFE Report, PIS, dan PPP
sebagai sistem pengendalian dan pengawasan
anggaran.
SETELAH MENGIKUTIPELATIHAN INI PESERTA AKAN MAMPU :
·
Menjelaskan
apa dan bagaimanaPerjanjian Kontrak Kerja
Sama digunakan;
·
Menjelaskan dan mengidentifikasi unsur-unsur penting dari Kontrak Kerja Sama;
·
Menjelaskan dan menerapkan unsur-unsur yang diperlukan untuk keberhasilan penerapan POD, WP&B,
FQR, AFE, Closed Out AFE Report, PIS, dan PPP.
RINGKASAN PELATIHAN
HARI 1:
1. Aspek Hukum Kerja Sama Industri Minyak dan Gas Bumi
• Paradigma Kontrak Kerja
Sama
• Aturan bisnis migas
sesuai UU No 22/2001 tentang Minyak & Gas Bumi
• Distribusi kewenangan antara Ditjen Migas, SKK MIGAS, KKKS, termasuk PERTAMINA
2. Aspek Prinsip-Prinsip
Industri Minyak dan Gas Bumi di
Indonesia
• Lingkup dan Definisi
• Pengaturan Petroleum Fiscale Regime
• Production Sharing Contract(PSC) di Indonesia
• Ikhtisar Syarat &
Ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama.
• Komitmen Pasti
• Pemutusan kontrak dalam Kontrak Kerja
Sama (PSC)
3. Aspek Akuntansi &
Aset Industri
Minyak dan Gas Bumi di
Indonesia
• Sistem Akuntansi PSC
• Depresiasi, Amortisasi, dan Deplesi
• Penyusutan biaya Kapital
• Aplikasi biaya Kapital &Bukan-Kapital
HARI 2:
4. Prinsip
Perhitungan Pembagian
Produksi
•
First Tranche Petroleum(FTP) dan kewajiban pemenuhan pasar domestik (DMO)
•
Perhitungan Cost Recovery
•
Studi Kasus: model proyek arus kas
dan
petroleum fiscal
•
Dampak Cost Recoveryterhadap Kontraktor
•
Over/ Under Lifting
•
Indonesian Crude Price (ICP) &harga Gas
bumi.
5. Manajemen
Kontrol Pengawasan
dan
Pengendalian Kontrak Kerja Sama
• Sistem Pengendalian Manajemen
• Hubungan antara Komitmen Eksplorasi, Rencana Pengembangan Lapangan (POD), Program Kerja & Anggaran
(WP&B),
Kewenangan Pengeluaran Biaya (AFE), dan
Laporan KeuanganTriwulanan (FQR)
6. Kontrol Pengawasan
dan
Pengendalian Kotrak Kerja Sama
• Menjelaskan dan menerapkan metode untuk mengevaluasi Rencana Pengembangan Lapangan(POD)
• Penyusunan
dokumen POD.
HARI 3:
7. Manajemen
Kontrol
Pengawasan dan Pengendalian
Kotrak Kerja Sama
• Menjelaskan prosedur dan proses penyusunan WP&B,
FQR, AFE, PIS, dan PPP
• Menjelaskan makna dan mengidentifikasi Program Kerja
& Anggaran (WP&B)
• Menjelaskan
makna dan mengidentifikasi Laporan Keuangan Triwulanan (FQR)
• Menjelaskan
makna dan mengidentifikasi Authorization for Expenditure (AFE)
• Menjelaskan
prosedur Revisi WP&B dan AFE
• Menjelaskan
makna dan mengidentifikasi Closed Out AFE Report
• Menjelaskan
makna dan mengidentifikasi Place Into Service
(PIS)
• Menjelaskan makna dan mengidentifikasi Persetujuan Penyelesaian Pekerjaan (PPP)
• Prosedur pengajuan
WP&B, FQR, AFE, Closed Out AFE Report,
PIS dan PPP.
Informasi Lebih Lanjut Hubungi:
Xperiential and Professional Training (XP training)
Ngemplak Karangjati Jl. Monjali No. 45 RT. 003 RW 036
Sinduadi Mlati Sleman Yogyakarta 55284
Ph. / Fax. 0274-6411288. E-mail: training@xp-training.info
CP : Anton Wibowo (08118202389), Indah cahyani (08122758968)
Naila Zahara (081321754000)
Comments
Post a Comment