HSE /K3LL ( Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lindungan Lingkungan) Internal Audit
HSE /K3LL ( Keselamatan, Kesehatan Kerja &
Lindungan Lingkungan) Internal Audit
7-9 October
2015 – Yogyakarta
Undang-undang
no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja mensyaratkan diterapkannya Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam hal ini, perusahaan menerapkan
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), sesuai dengan Peraturan
Menteri No Per-04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan
Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja. Meskipun pelaksanaan
Sistem Manajemen K3LL / HSE di
perusahaan menjadi tanggung jawab P2K3, akan tetapi peran pekerja dalam
menerapkan kaidah-kaidah Keselamatan dan Kesehatan Kerja juga sangat penting.
Dalam
rangka meningkatkan kompetensi, pemahaman dan pengetahuan perusahaan Saudara
tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (OHSAS18001:2007), dan
ISO 14001:2004 mencakup 3 hal
pokok yaitu: pemenuhan peraturan perundang-undangan, pencegahan pencemaran
lingkungan dan perbaikan yang berkelanjutan (continous improvement). Peraturan
perundangan yang semakin ketat dan persaingan bisnis yang juga semakin ketat
telah menjadikan perusahaan yang menerapkan ISO 14001:2004 menjadikan pilihan
konsumen untuk menggunakan produknya. Untuk itulah semua perusahan seakan
berlomba untuk mendapatkan sertifikasi ISO 14001:2004. .
Disamping
itu para pekerja diharapkan dapat juga mengintegrasikan Seri ISO 14001:2004
dengan program lingkungan yang lain seperti: PROPER, AMDAL, UKL-UPL, program
perusahaan hijau, hemat energi dan lain-lain.
Tujuan Pelatihan:
·
Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pekerja
akan pentingnya penerapan kaidah-kaidah K3LL / HSE di tempat kerja
·
Memahami persyaratan SMHSE / SMK3LL
·
Mengetahui cara melaksanakan Internal Audit
·
Mengetahui cara menganalisa Hasil Audit
·
Mengetahui cara meninbdak lanjuti Hasil Internal
Audit
·
Mampu melakukan Internal Audit SMHSE / SMK3LL
secara efektif
·
Meningkatkan kemampuan identifikasi bahaya dan
upaya pencegahan dan penanggulangan terjadinya kecelakaan kerja, kebakaran
,ledakan, penyakit akibat kerja, dan
Pencemaran Lingkungan
·
Menjadikan kaidah-kaidah K3LL / HSE sebagai
standar di tempat kerja, dimana setiap pekerja harus mendapat perlindungan atas
keselamatan
·
Meningkatkan produktivitas, efisiensi, serta
mengurangi potensi kecelakaan,kebakaran, penyakit akibat kerja dan pencemaran
Lingkungan dan resiko kerugian baik jiwa maupun materiil
·
Mendorong pekerja untuk bekerja dengan budaya
HSE / K3LL yang menjadi kebutuhan sehingga tercipta suasana kerja yang aman dan
nyaman
Materi Pelatihan
·
Peraturan
& Undang-Undang aspek K3
·
Peraturan & Undang undang aspek Lingkungan
·
Overview SMK3 / OHSAS 18001 : 2007
·
Overview SML / ISO 14001 : 2004
·
Penyusunan progra Manajemen K3
·
Pen yusunan Program Manajemen Lingukngan
·
Penjelasan Umum Tentang Audit : Pengertian &
Tujuan ; Jenis Audit; Manfaat Audit
·
Elemen & Kriteria Audit SMHSE / SMK3LL
·
Hasil Audit dan Evaluasinya : Hasil Audit ;
Evaluasi Audit; Tingkat Temuan dan Penilaian ; Rekomendasi; Pelaporan
·
Tindak Lanjut ( Follow up ) hasil Audit
·
Simulasi
Internal Audit di tempat kerja
Biaya Pelatihan:
Rp 8.500.000 - / peserta tidak termasuk
PPN dan akomodasi
Fasilitas (Kit Pelatihan, Materi
Pelatihan hardcopy dan softcopy, Sertifikat Penyelesaian, rehat kopi 2x dan
makan siang dan Dokumentasi).
Comments
Post a Comment