HSE /K3LL ( Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lindungan Lingkungan) Internal Audit



HSE /K3LL ( Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lindungan Lingkungan)  Internal Audit
                        7-9 October 2015Yogyakarta




Undang-undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja mensyaratkan diterapkannya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam hal ini, perusahaan menerapkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), sesuai dengan Peraturan Menteri No Per-04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja. Meskipun pelaksanaan Sistem Manajemen K3LL / HSE  di perusahaan menjadi tanggung jawab P2K3, akan tetapi peran pekerja dalam menerapkan kaidah-kaidah Keselamatan dan Kesehatan Kerja juga sangat penting.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi, pemahaman dan pengetahuan perusahaan Saudara tentang  Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (OHSAS18001:2007), dan  ISO 14001:2004  mencakup 3 hal pokok yaitu: pemenuhan peraturan perundang-undangan, pencegahan pencemaran lingkungan dan perbaikan yang berkelanjutan (continous improvement). Peraturan perundangan yang semakin ketat dan persaingan bisnis yang juga semakin ketat telah menjadikan perusahaan yang menerapkan ISO 14001:2004 menjadikan pilihan konsumen untuk menggunakan produknya. Untuk itulah semua perusahan seakan berlomba untuk mendapatkan sertifikasi ISO 14001:2004. .
Disamping itu para pekerja diharapkan dapat juga mengintegrasikan Seri ISO 14001:2004 dengan program lingkungan yang lain seperti: PROPER, AMDAL, UKL-UPL, program perusahaan hijau, hemat energi dan lain-lain.

Tujuan Pelatihan:
·         Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pekerja akan pentingnya penerapan kaidah-kaidah K3LL / HSE di tempat kerja
·         Memahami persyaratan SMHSE / SMK3LL
·         Mengetahui cara melaksanakan Internal Audit
·         Mengetahui cara menganalisa Hasil Audit
·         Mengetahui cara meninbdak lanjuti Hasil Internal Audit
·         Mampu melakukan Internal Audit SMHSE / SMK3LL secara efektif
·         Meningkatkan kemampuan identifikasi bahaya dan upaya pencegahan dan penanggulangan terjadinya kecelakaan kerja, kebakaran ,ledakan,  penyakit akibat kerja, dan Pencemaran Lingkungan
·         Menjadikan kaidah-kaidah K3LL / HSE sebagai standar di tempat kerja, dimana setiap pekerja harus mendapat perlindungan atas keselamatan
·         Meningkatkan produktivitas, efisiensi, serta mengurangi potensi kecelakaan,kebakaran, penyakit akibat kerja dan pencemaran Lingkungan dan resiko kerugian baik jiwa maupun materiil
·         Mendorong pekerja untuk bekerja dengan budaya HSE / K3LL yang menjadi kebutuhan sehingga tercipta suasana kerja yang aman dan nyaman

Materi Pelatihan
·         Peraturan  & Undang-Undang  aspek  K3
·         Peraturan & Undang undang aspek Lingkungan
·         Overview SMK3 / OHSAS 18001 : 2007
·         Overview SML / ISO 14001 : 2004
·         Penyusunan progra Manajemen  K3
·         Pen yusunan Program Manajemen Lingukngan
·         Penjelasan Umum Tentang Audit : Pengertian & Tujuan ; Jenis Audit; Manfaat Audit
·         Elemen & Kriteria Audit SMHSE / SMK3LL
·         Hasil Audit dan Evaluasinya : Hasil Audit ; Evaluasi Audit; Tingkat Temuan dan Penilaian ; Rekomendasi; Pelaporan
·         Tindak Lanjut ( Follow up ) hasil Audit
·         Simulasi  Internal Audit di tempat kerja

Biaya Pelatihan:
Rp 8.500.000 - / peserta tidak termasuk PPN dan akomodasi
Fasilitas (Kit Pelatihan, Materi Pelatihan hardcopy dan softcopy, Sertifikat Penyelesaian, rehat kopi 2x dan makan siang dan Dokumentasi).


Comments

Popular posts from this blog

Joint Operations, A Way of Sharing Risks & Reward in Petroleum’s E & P Segment

BUDGETING AND REPORTING CONCEPTS for JOINT COOPERATION CONTRACT