BUDGETING AND REPORTING CONCEPTS for JOINT COOPERATION CONTRACT
Budgeting and Reporting ConCEPTS for
JOINT COOPERATION CONTRACT (KKS)
“POD, WP&B, FQR, AFE, COR AFE, PIS, and PPP”
12-14 Agustus 2020 - Royal Ambarrukmo Hotel Yogyakarta
PENDAHULUAN
Bentuk Production Sharing
Contract (PSC) memberikan akses untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan
pengembangan industri hulu minyak dan gas bumi (migas), yang ditandai dengan
pembagian produksi migas sebagai hasil kerjasama antara investor
("Kontraktor") dengan Pemerintah sebagai pemegang hak atas tambang
migas (mineral right).
Proyek eksplorasi dan pengembangan industri hulu migas ditandai oleh
modal investasi sangat besar, tenggang waktu panjang, dengan informasi wilayah
kerja tidak lengkap. Untuk memenuhi
kondisi tersebut, diperlukan suatu prespektif keekonomian yang terkait dengan Plan of Development (POD). POD merupakan kata kunci usaha di bidang hulu
migas yang padat modal, berteknologi tinggi dan beresiko besar, sehingga
perencanaan pengembangan lapangan perlu dilakukan secara cermat, komprehensif,
dan terintegritasi. Penyusunan POD harus dibuat serealistis mungkin sehingga
mudah diterapkan sesuai kondisi di lapangan.
Penyusunan Anggaran (Budgeting)
dan Pelaporan Penggunaan Anggaran (Reporting
Control) merupakan ujung tombak bagi Pemerintah maupun Kontraktor Kontrak
Kerja Sama (K3S) untuk mengetahui efisiensi kinerja dalam kerja sama kegiatan
hulu migas.
Placed Into Service (PIS) adalah saat dimulainya suatu harta benda berwujud (kapital) digunakan dan telah memenuhi syarat-syarat yang
ditetapkan oleh SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam PP No.
79/2010. Dengan adanya persetujuan PIS yang dikeluarkan oleh SKK Migas, maka
aset kapital sudah dapat dibebankan dan menjadi bagian dari cost recovery.
Persetujuan Penyelesaian Pekerjaan (PPP) merupakan persetujuan bahwa pekerjaan
telah diselesaikan dengan baik, sesuai kaidah-kaidah yang telah ditetapkan
bersama. PPP terutama untuk proyek pemboran dan kerja ulang sumur serta
kegiatan dengan pengeluaran bersifat non
capital costs yang diproses melalui mekanisme Authorization for Expenditure (AFE).
PIS dan/atau PPP merupakan kelengkapan penyusunan dan persetujuan
Laporan Penutupan Kewenangan Pembelanjaan (Closed
Out Report AFE) yang akan dipergunakan untuk audit terakhir biaya-biaya
nyata yang telah dikeluarkan oleh K3S.
Program pelatihan 3 hari ini akan memberikan penjelasan secara
komprehensif langkah-langkah menyusun WP&B, FQR, AFE, Closed Out Report (COR) AFE, PIS, dan PPP sebagai suatu sistem
pengendalian dan pengawasan anggaran terpadu, dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan hulu industri
migas di Indonesia.
SetElah MENGIKUTI PELATIHAN INI PESERTA AKAN MAMPU:
- Menjelaskan apa dan bagaimana Perjanjian Kontrak Kerja Sama digunakan;
- Menjelaskan dan mengidentifikasi unsur-unsur penting dari Kontrak Kerja Sama;
- Menjelaskan dan menerapkan unsur-unsur yang diperlukan untuk keberhasilan penerapan POD, WP&B, FQR, AFE, Closed Out Report AFE, PIS, dan PPP.
Comments
Post a Comment