BUDGETING AND REPORTING CONCEPTS for JOINT COOPERATION CONTRACT

Budgeting and Reporting ConCEPTS for

JOINT COOPERATION CONTRACT (KKS)

POD, WP&B, FQR, AFE, COR AFE, PIS, and PPP


12-14 Agustus 2020 - Royal Ambarrukmo Hotel Yogyakarta

 

 

PENDAHULUAN


Bentuk Production Sharing Contract (PSC) memberikan akses untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan pengembangan industri hulu minyak dan gas bumi (migas), yang ditandai dengan pembagian produksi migas sebagai hasil kerjasama antara investor ("Kontraktor") dengan Pemerintah sebagai pemegang hak atas tambang migas (mineral right).

Proyek eksplorasi dan pengembangan industri hulu migas ditandai oleh modal investasi sangat besar, tenggang waktu panjang, dengan informasi wilayah kerja tidak lengkap. Untuk memenuhi kondisi tersebut, diperlukan suatu prespektif keekonomian yang terkait dengan Plan of Development (POD).  POD merupakan kata kunci usaha di bidang hulu migas yang padat modal, berteknologi tinggi dan beresiko besar, sehingga perencanaan pengembangan lapangan perlu dilakukan secara cermat, komprehensif, dan terintegritasi. Penyusunan POD harus dibuat serealistis mungkin sehingga mudah diterapkan sesuai kondisi di lapangan.

Penyusunan Anggaran (Budgeting) dan Pelaporan Penggunaan Anggaran (Reporting Control) merupakan ujung tombak bagi Pemerintah maupun Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) untuk mengetahui efisiensi kinerja dalam kerja sama kegiatan hulu migas.

Placed Into Service (PIS) adalah saat dimulainya suatu harta benda berwujud (kapital) digunakan dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam PP No. 79/2010. Dengan adanya persetujuan PIS yang dikeluarkan oleh SKK Migas, maka aset kapital sudah dapat dibebankan dan menjadi bagian dari cost recovery.

Persetujuan Penyelesaian Pekerjaan (PPP) merupakan persetujuan bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan baik, sesuai kaidah-kaidah yang telah ditetapkan bersama. PPP terutama untuk proyek pemboran dan kerja ulang sumur serta kegiatan dengan pengeluaran bersifat non capital costs yang diproses melalui mekanisme Authorization for Expenditure (AFE).

PIS dan/atau PPP merupakan kelengkapan penyusunan dan persetujuan Laporan Penutupan Kewenangan Pembelanjaan (Closed Out Report AFE) yang akan dipergunakan untuk audit terakhir biaya-biaya nyata yang telah dikeluarkan oleh K3S.

Program pelatihan 3 hari ini akan memberikan penjelasan secara komprehensif langkah-langkah menyusun WP&B, FQR, AFE, Closed Out Report (COR) AFE, PIS, dan PPP sebagai suatu sistem pengendalian dan pengawasan anggaran terpadu, dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan hulu industri migas di Indonesia.

 

SetElah MENGIKUTI PELATIHAN INI PESERTA AKAN MAMPU:

  1. Menjelaskan apa dan bagaimana Perjanjian Kontrak Kerja Sama digunakan;
  2. Menjelaskan dan mengidentifikasi unsur-unsur penting dari Kontrak Kerja Sama;
  3. Menjelaskan dan menerapkan unsur-unsur yang diperlukan untuk keberhasilan penerapan POD, WP&B, FQR, AFE, Closed Out Report AFE, PIS, dan PPP.

 

 


Comments

Popular posts from this blog

Joint Operations, A Way of Sharing Risks & Reward in Petroleum’s E & P Segment

HSE /K3LL ( Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lindungan Lingkungan) Internal Audit