New Control Management: POD, WP&B, FQR, AFE, PIS, and PPP CONCEPTS
NEW CONTROL MANAGEMENT:
POD, WP&B, FQR, AFE, PIS, and
PPP
CONCEPTS
based on
JOINT COOPERATION
CONTRACT ASPECTS (K3S)
19 - 21 Oktober 2016, Bandung
INSTRUKTUR:
Ir.
KUSWO WAHYONO, MM
PENDAHULUAN
Bentuk Production
Sharing Contract (PSC)memberikan akses pada kegiatan eksplorasi dan
pengembangan industri hulu
minyak dan gas bumi (migas) yang
ditandai dengan pembagian produksi
migas sebagai hasil kerjasama antara investor
("Kontraktor") dengan Pemerintah sebagai pemegang
hak
atas tambang migas
(mineral right).
Proyek eksplorasi dan pengembangan industri hulu migas ditandai oleh
modal investasi sangat
besar, tenggang waktu panjang, dengan informasi wilayah kerja
tidak lengkap.Dalam banyak kasus ditemukan perbedaan yang signifikan dalam
kemampuan masing-masing pihak yang terlibat dalam
perjanjian untuk menanggung risiko.
Untuk memenuhi kondisi tersebut, diperlukan suatu prespektif
keekonomian
yang terkait dengan Plan of Development (POD). POD merupakan kata kunci usaha di bidang hulu migas yang padat
modal, berteknologi tinggi
dan beresiko besar,
sehingga
perencanaan
pengembangan lapangan perlu dilakukan secara cermat, komprehensif, dan terintegritasi.Penyusunan POD harus
dibuat serealistis
mungkin sehingga mudah diterapkan sesuai kondisi di
lapangan.
Work Program & Budget (WP&B) merupakan cerminan parsial dari POD yang dibuat berkesinambungan secara
tahunan agar sasaran pengembangan lapangan yang dituangkan dalam
POD
dapat dikendalikan dan dikontrol dengan seksama. Dengan adanya POD dan WP&B yang baik,
maka risiko penyimpangan akibat ketidakpastian yang berdampak kerugian besar dapat diketahui secara dini. Indikator lain yang dapat dijadikan panduan dalam kegiatan migas adalah Authorization
for Expenditure (AFE), dimana
AFE merupakan kewenangan yang diberikan kepada
Kontraktor untuk pembiayaan yang digunakan dalam kegiatan hulu migas.
Pedoman Tata
Kerja Nomor 60 SKK Migas Tentang Persetujuan Penyelesaian Pekerjaan (PPP) merupakan hal baru yang diterbitkan oleh SKK Migas pada Oktober 2015. PTK ini membahas
Persetujuan Penyelesaian Pekerjaan seluruh Proyek Pengeboran dan Kerja
Ulang Sumur serta Pekerjaan dengan pengeluaran bersifat non
capital costs yang diproses melalui mekanisme
Authorization for Expenditure (AFE).
POD, WP&B, FQR, AFE,Closed
Out AFE Report,
PIS, dan PPPmerupakan satu hal terpadu yang
harus dimiliki
dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan hulu industri migas.Program pelatihan 3 hari ini memberikan
secara komprehensif menggunakan teknologi aplikasi industri hulu migas,
pengetahuan serta
konsep penerapan PSC
di Indonesia, termasuk bagaimana menyusun POD, WP&B,
FQR, AFE, Closed
Out AFE Report, PIS, dan PPP
sebagai sistem pengendalian dan pengawasan
anggaran.
SETELAH
MENGIKUTIPELATIHAN INI PESERTA AKAN
MAMPU :
·
Menjelaskan apa dan bagaimanaPerjanjian Kontrak Kerja Sama digunakan;
·
Menjelaskan dan mengidentifikasi unsur-unsur penting dari Kontrak Kerja
Sama;
·
Menjelaskan dan menerapkan unsur-unsur yang diperlukan untuk keberhasilan penerapan POD,
WP&B, FQR, AFE, Closed Out AFE Report, PIS, dan PPP.
RINGKASAN PELATIHAN
HARI 1:
1. Aspek Hukum Kerja Sama Industri
Minyak dan
Gas
Bumi
• Paradigma Kontrak Kerja
Sama
• Aturan bisnis migas
sesuai UU No 22/2001 tentang Minyak & Gas Bumi
• Distribusi kewenangan antara Ditjen Migas, SKK MIGAS, KKKS, termasuk PERTAMINA
2. Aspek Prinsip-Prinsip Industri
Minyak dan
Gas
Bumi di Indonesia
• Lingkup dan Definisi
• Pengaturan Petroleum Fiscale Regime
• Production Sharing Contract(PSC) di Indonesia
• Ikhtisar Syarat &
Ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama.
• Komitmen Pasti
• Pemutusan kontrak dalam Kontrak Kerja
Sama (PSC)
3. Aspek Akuntansi
& Aset Industri Minyak dan Gas Bumi
di Indonesia
• Sistem Akuntansi PSC
• Depresiasi, Amortisasi, dan Deplesi
• Penyusutan biaya Kapital
• Aplikasi biaya Kapital &Bukan-Kapital
HARI 2:
4. Prinsip Perhitungan
Pembagian Produksi
•
First Tranche Petroleum(FTP) dan kewajiban pemenuhan pasar domestik (DMO)
•
Perhitungan
Cost Recovery
•
Studi Kasus: model proyek arus
kas dan petroleum
fiscal
•
Dampak Cost Recoveryterhadap Kontraktor
•
Over/ Under Lifting
•
Indonesian Crude Price (ICP) &harga Gas bumi.
5. Manajemen Kontrol Pengawasan dan Pengendalian
Kontrak Kerja Sama
• Sistem Pengendalian Manajemen
• Hubungan antara Komitmen Eksplorasi, Rencana Pengembangan Lapangan (POD),
Program Kerja &
Anggaran (WP&B), Kewenangan
Pengeluaran
Biaya
(AFE),
dan Laporan
KeuanganTriwulanan (FQR)
6. Kontrol
Pengawasan dan Pengendalian
Kotrak Kerja Sama
• Menjelaskan dan menerapkan metode untuk mengevaluasi Rencana Pengembangan Lapangan(POD)
• Penyusunan
dokumen POD.
HARI 3:
7. Manajemen Kontrol Pengawasan
dan
Pengendalian Kotrak Kerja Sama
•
Menjelaskan prosedur dan proses penyusunan WP&B,
FQR, AFE, PIS, dan PPP
•
Menjelaskan makna dan mengidentifikasi Program Kerja
& Anggaran (WP&B)
• Menjelaskan
makna dan mengidentifikasi Laporan Keuangan Triwulanan (FQR)
• Menjelaskan
makna dan mengidentifikasi Authorization for Expenditure (AFE)
• Menjelaskan
prosedur Revisi WP&B dan AFE
• Menjelaskan
makna dan mengidentifikasi Closed Out AFE Report
• Menjelaskan
makna dan mengidentifikasi Place Into Service
(PIS)
• Menjelaskan makna dan mengidentifikasi Persetujuan Penyelesaian Pekerjaan (PPP)
• Prosedur pengajuan
WP&B, FQR, AFE, Closed Out AFE Report,
PIS dan PPP.
PESERTA
Pelatihan ini sangat ideal untuk Manajer, Supervisor, Engineers, Geologist, Economist, Finance, Hukum, Asset &
Project Manager, dan siapa
saja yang ingin mengetahui cara- caramengembangkandan memajukan Kontrak Kerja
Sama (PSC), proses dan prosedur penyusunan
POD,
WP&B, FQR, AFE, Closed Out AFE Report, PIS, dan PPP.
Comments
Post a Comment