Pengenalan Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Untuk Industri Minyak dan Gas



Pengenalan Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Untuk Industri Minyak dan Gas



Undang-undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja mensyaratkan diterapkannya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam hal ini, perusahaan menerapkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), sesuai dengan Peraturan Menteri No Per-04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja. Meskipun pelaksanaan Sistem Manajemen K3 di perusahaan menjadi tanggung jawab P2K3, akan tetapi peran pekerja dalam menerapkan kaidah-kaidah Keselamatan dan Kesehatan Kerja juga sangat penting.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi, pemahaman dan pengetahuan perusahaan tentang  Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), maka Pelatihan Pengenalan Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ini sangat diperlukan dan bermanfaat dalam meningkatkan keselamatan kerja baik secara individual maupun perusahaan.
Ø  Tujuan Pelatihan:
·         Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pekerja akan pentingnya penerapan kaidah-kaidah K3 di tempat kerja
·         Meningkatkan kemampuan identifikasi bahaya dan upaya pencegahan dan penanggulangan terjadinya kecelakaan kerja, kebakaran dan penyakit, dan penyakit akibat kerja
·         Menjadikan kaidah-kaidah K3 sebagai standar di tempat kerja, dimana setiap pekerja harus mendapat perlingdungan atas keselamatan
·         Meningkatkan produktivitas, efisiensi, serta mengurangi potensi kecelakaan dan resiko kerugian baik jiwa maupun materiil
·         Mendorong pekerja untuk bekerja dengan budaya K3 yang menjadi kebutuhan sehingga tercipta suasana kerja yang aman dan nyaman

Ø  Materi Pelatihan
·         Aturan Undang-Undang dan peraturan peraturan dasar K3
·         Pengenalan dasar-dasar K3
·         Pengertian Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan wewenangnya
·         Identifikasi bahaya dan pencegahan kecelakaan
·         Job Safety Analysis (JSA)
·         Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
·         Penyusunan progran K3
·         Pengenalan peralatan K3 / PPE / Alat Pelindung Diri
·         Simulasi / praktik identifikasi potensi bahaya di tempat kerja

Ø  Target Peserta
HSE personel, HRD, Operasional, Engineer, dan semua bagian/departemen yang ingin mengetahui  arti pentingnya keselamatan.

Comments

Popular posts from this blog

Joint Operations, A Way of Sharing Risks & Reward in Petroleum’s E & P Segment

HSE /K3LL ( Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lindungan Lingkungan) Internal Audit

BUDGETING AND REPORTING CONCEPTS for JOINT COOPERATION CONTRACT